Ini 11 Daerah Terapkan Diskon Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Termasuk Jakarta

Ilustrasi STNK Kendaraan Bermotor. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Sejumlah daerah mengumumkan adanya program pemutihan. Kebijakan tersebut ditujukan agar masyarakat berbondong-bondong membayarkan pajak terutama pajak kendaraan bermotor.

DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang menetapkan program tersebut. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengumumkan program pemutihan. 

Kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan ini tertuang dalam SK Kepala Badan No. 1588 Tahun 2022. Program ini berlaku untuk periode pembayaran pokok 15 September sampai 15 Desember 2022.

Adapun pemutihan yang berlaku di DKI Jakarta yaitu penghapusan sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo; bunga yang tercantum dalam STPD yang tidak/kurang dibayar; dan denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.

Program pemutihan secara keseluruhan diberlakukan oleh 11 daerah. DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Sulawesi Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan barat, Sumatera Selatan, Jambi, Sumatera Utara. (Zat)